Translate

Rabu, Desember 31, 2025

Pendamping Desa Mendampingi Mudes Penetapan APBDes di Desa Kelinjau Ulu


 Musyawarah Desa (Mudes) untuk penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) adalah forum penting yang menentukan arah pembangunan desa selama satu tahun. Di Desa Kelinjau Ulu, pendamping desa berperan aktif dalam memastikan proses musyawarah berjalan transparan, partisipatif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

🎯 Peran Pendamping Desa

Pendamping desa hadir bukan sekadar sebagai fasilitator, tetapi juga sebagai pengawal akuntabilitas. Peran mereka meliputi:

Fasilitasi Proses Musyawarah: Membantu kepala desa dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dalam mengatur jalannya musyawarah.

Verifikasi Usulan: Memastikan setiap usulan pembangunan memiliki dasar kebutuhan nyata dan data pendukung.

Sinkronisasi Program: Menjembatani antara RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) dengan APBDes agar konsisten.

Pemberdayaan Masyarakat: Mendorong warga untuk aktif menyampaikan aspirasi sehingga APBDes benar-benar mencerminkan kebutuhan bersama.

📝 Tahapan Pendampingan

1. Pra-Mudes:

Pendamping desa membantu perangkat desa menyusun draft APBDes berdasarkan RKPDes.

Mengadakan pertemuan di tingkat dusun untuk mengidentifikasi kebutuhan prioritas.

2. Pelaksanaan Mudes:

Mendampingi kepala desa, BPD, dan tokoh masyarakat dalam forum musyawarah.

Menjelaskan aspek teknis agar usulan sesuai dengan aturan penggunaan dana desa.

3. Pasca-Mudes:

Mengawal hasil penetapan APBDes agar segera disahkan dan diumumkan kepada masyarakat.

Memastikan transparansi dengan publikasi APBDes melalui papan informasi desa.

🌱 Tantangan yang Dihadapi

Keterbatasan Dana Desa: Tidak semua usulan bisa direalisasikan dalam satu tahun anggaran.

Prioritas Berbeda: Kadang usulan masyarakat berbenturan dengan kebijakan pemerintah daerah.

Partisipasi Masyarakat: Masih ada warga yang belum aktif dalam musyawarah.

Transparansi: Penting memastikan seluruh warga mengetahui hasil penetapan APBDes.

Pendamping desa di Desa Kelinjau Ulu berperan sebagai penjaga akuntabilitas dan partisipasi masyarakat dalam penetapan APBDes. Dengan pendampingan yang rinci, Mudes tidak hanya menjadi agenda formal, tetapi benar-benar menjadi wadah demokrasi lokal yang memastikan pembangunan sesuai kebutuhan warga.

Senin, Oktober 20, 2025

Peringatan hari Bhakti pendamping desa, di pusatkan di Kota Bengkulu

 

Provinsi Bengkulu menjadi pusat peringatan Hari Bhakti Pendamping Desa tahun ini yang berlangsung dengan penuh semangat kebersamaan dan nasionalisme. 

Kegiatan yang mengangkat tema “Dari Bumi Merah Putih, Kita Bangun Desa, Bangun Indonesia —Desa Terdepan untuk Indonesia” ini dihadiri oleh ratusan tenaga pendamping profesional dari berbagai daerah di Indonesia. Tema tersebut mencerminkan tekad kuat para pendamping desa untuk terus berperan aktif dalam memperkuat pembangunan desa sebagai garda terdepan kemajuan bangsa.

Acara dibuka dengan upacara resmi yang menampilkan berbagai simbol semangat merah putih sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan dan pengabdian para pendamping desa di seluruh nusantara. Dalam sambutannya, perwakilan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh pendamping desa yang telah menjadi motor penggerak pembangunan di tingkat akar rumput. “Pendamping desa adalah ujung tombak dalam mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan berkeadilan sosial,” ujar pejabat tersebut.

Selain upacara, rangkaian kegiatan juga diisi dengan dialog pembangunan desa, pameran produk unggulan desa, serta penyerahan penghargaan kepada pendamping berprestasi. Momen ini menjadi wadah refleksi sekaligus ajang berbagi pengalaman dan inovasi antarpendamping desa dari berbagai provinsi. Semangat kolaborasi dan gotong royong menjadi benang merah dalam seluruh kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut.

Momentum peringatan ini juga menjadi pengingat bahwa pembangunan desa bukan hanya tentang infrastruktur, tetapi juga tentang penguatan kapasitas manusia dan kelembagaan. Melalui peran aktif pendamping desa, diharapkan berbagai program pemberdayaan dapat menjangkau masyarakat secara efektif, menumbuhkan ekonomi lokal, dan mengurangi kesenjangan antarwilayah. Bengkulu sebagai tuan rumah menunjukkan komitmennya untuk terus menjadi laboratorium pengembangan desa yang tangguh dan inklusif.

Di akhir kegiatan, seluruh peserta menyatukan tekad untuk terus mengabdi bagi negeri melalui kerja nyata di desa. Semangat Hari Bhakti Pendamping Desa tahun ini menjadi simbol komitmen bahwa dari bumi merah putih, semangat membangun Indonesia dimulai dari desa. Desa yang maju dan mandiri adalah pondasi kokoh bagi Indonesia yang sejahtera dan berkeadilan.

Selasa, Oktober 14, 2025

SK RDS [Rumah Desa Sehat]

 

Yang mendasari ditetapkannya SK RDS [Rumah Desa Sehat] adalah sebagai wujud nyata dari upaya pembangunan Kesehatan Masyarakat di Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengeluarkan kebijakan konvergensi pencegahan stunting, di mana Rumah Desa Sehat (RDS) adalah sebagai salah satu bagian di dalamnya.



Rumah Desa Sehat (RDS) berfungsi sebagai Pusat Pembelajaran Masyarakat, Ruang Literasi Kesehatan di Desa, Pusat Informasi Kesehatan di Desa, dan sebagai Forum Advokasi Kebijakan Pembangunan di Desa dibidang Kesehatan.

Implementasi UU Desa (selanjutnya disebut Undang-Undang Desa) sangatlah kondusif bagi upaya pembangunan kesehatan di Desa. Salah satu keunggulan implementasi Undang-Undang Desa adalah mulai tahun 2015 telah disalurkan Dana Desa sebagai salah satu sumber pendapatan Desa. Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019, telah ditetapkan bahwa Dana Desa diprioritaskan salah satunya untuk meningkatkan layanan kesehatan di Desa.

Wujud nyata dari upaya pembangunan kesehatan di Desa adalah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, memfasilitasi terbentuknya Rumah Desa Sehat (RDS). RDS berfungsi sebagai pusat pembelajaran masyarakat, ruang literasi kesehatan di Desa, pusat informasi kesehatan di Desa, dan sebagai forum advokasi kebijakan pembangunan Desa di bidang kesehatan. Untuk itu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menetapkan “Pedoman Teknis Rumah Desa Sehat” sebagai pedoman bagi pegiat pemberdayaan masyarakat dan pelaku pembangunan Desa untuk terlibat aktif dalam pembangunan kesehatan di Desa.

Berikut kami bagikan draft Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang Rumah Desa Sehat atau RDS serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SK RDS (Rumah desa sehat) dapat di Download di dalam web ini



Link Download SK RDS

8 Tahapan Rembuk Stunting Desa

 

Rembuk stunting Desa merupakan tangkaian pertemuan yang dilakukan Desa dalam rangka membahas hasil perumusan kegiatan melalui diskusi terarah (Focus Group Discussion) untuk membuat membahas dan menetapkan komitmen Desa dalam menetapkan program atau kegiatan pencegahan dan penanganan konvergensi stunting Desa. Kegiatan ini merupakan kegiatan Pra Musyarah Desa penyusunan RKP Desa tahun perencanaan (tahun selanjutnya).

Rembuk Stunting Desa ini merupakan output kegiatan dari diskusi-diskusi kelompok yang dilakukan oleh pemerintah Desa, lembaga Desa, ataupun pegiatn Desa lainnya melalui forum Rumah Desa Sehat (RDS) yang membahas kondisi terkini dibidang kesehatan khususnya dari hasil pemantauan oleh Kader Pembangunan Desa (KPM).


Info!

Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Kegiatan RDS bisa dilakukan dimanapun dan kapapun dengan melihat kondisi kebutuhan masyarakat Desa khususnya dalam bidang kesehatan dan pendidikan. Sebab dalam Pasal 3, Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting ada beberapa hal dalam melakukan percepatan penurunan stunting dengan kelompok sasaran meliputi:

  1. remaja;
  2. calon pengantin;
  3. ibu hamil;
  4. ibu menyusui; dan
  5. anak berusia 0 (nol) – 59 (lima puluh sembilan) bulan.

Artinya kelompok sasaran yang dimaksud diatas perlu dilakukan pemantauan kondisi terkini dalam hal mendapatkan layanan selayaknya ataupun belum. Dari inilah perlu dilakukan pembahasan dan diskusi terarah melalui forum RDS. Dan output dari forum-forum kelompok untuk menjadi pembahasan lanjutan di rembuk stunting daan menjadi rekomendasi prioritas program dan kegiatan pembangunan Desa dalam percepatan penurunan stunting Desa.

 

Adapun peserta rembuk stunting Desa, meliputi:

  1. Pemerintah Desa;
  2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
  3. Tim perencana kegiatan desa;
  4. LKD (Unsur PKK, KPMD/KPM, Kader Posyandu, dan lainnya);
  5. Tenaga Kesehatan (Bidan Desa, Ahli gisi dari UPT Kesehatan, dan lainnya);
  6. Tenaga Pendidik (PAUD, TK, SD, SLTP, dan SLTA);
  7. Pelaku program terkait penanganan stunting (KUA, Pamsimas, PKH, KRPL, KWT, dan lainnya); dan
  8. Tokoh Masyarakat (Tokoh Agama, kelompok lainnya).  



Fasilitasi Rembuk Stunting Desa

  1. Menyiapkan rumusan kegiatan hasil diskusi kelompok terarah yang dilakukan melalui forum-forum kelompok diskusi seperti RDS dan forum lainnya.
  2. Pemaparan kondisi Desa terkini berbasis data akurat dengan menggunakan peta sosial, data sasaran, kondisi layanan, peta kelembagaan Desa. (Pemaparan kondisi ini dapat disampaikan oleh KPM Stunting Desa dari hasil laporan dan evaluasi pemantauan layanan dalam konvergensi stunting Desa)
  3. Pembahasan rancangan kegiatan konvergensi stunting Desa hasil perumusan kegiatan yang dilakukan melalui pemetaan kondisi Desa seperti yang disebut pada point 2 diatas:
    • Evaluasi program dan kegiatan penurunan stunting yang sudah dilakukan.
    • Apakah strategi kegiatan sudah tepat?
    • Apakah pelaksana dan sasarannya sudah tepat?
    • Apakah usulan program/kegiatan dianggap menjawab penurunan stunting Desa?
    • Bagaimana kemampuan keuangan Desa dalam pembiayaannya?
    • Apa dan bagaimana UPT terkait dapat mendukung program/kegiatan konvergensi stunting Desa?
  4. Segala bentuk diskusi pembahasan dalam rembuk stunting Desa di notulenkan (dicatat) sebagai bentuk terekamnya jalan rembuk stunting Desa;
  5. Tuangkan hasil kesepakatan dan penetapan program / kegiatan ke dalam formulir Rekomendasi Kegiatan Konvergensi Penanganan Stunting di Desa;
  6. Melakukan fasilitasi kesepakatan untuk berkomitmen dalam melaksanakan rapat koordinasi minimal setiap 3 (tiga) bulan sekali, untuk melakukan evaluasi terhadap layanan konvergensi penurunan stunting Desa serta metode pelaksanaan program/kegiatannya.
  7. Memfasilitasi pemerintah Desa dalam hal ini adalah Kepala Desa sebagai pemangku kebijakan di Desa untuk berkomitmen dalam pembiayaan program dan kegiatan sesuai kewenangan Desa dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tahun perencanaan dan penganggaran pada dokumen Anggaran Pendapatan dan belanja Desa (APB Desa) tahun selanjutnya.
  8. Tuangkan hasil penetapan program / kegiatan rembuk stunting Desa dan komitmen pemerintah Desa dalam berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa, BPD, dan perwakilan perserta yang hadir dalam rembuk Stunting Desa.

Mungkin ini sekilas yang bisa kami tuliskan dalam artikel singkat ini dalam percepatan penurunan stunting khususnya di wilayah Desa sesuai dengan kewenangan Desa yang diatur dalam perundang-undangan. Semoga ini bisa memberikan refrensi kedepan bagi pemerintah Desa, stakeholder Desa, kelembagaan Desa, pegiat Desa ataupun masyarakat Desa.

 


Cotoh Berita Acara Rembuk Stunting Kutim


Pelaksanaan Rembuk stunting Desa yang dikenal dengan Pra Musdes merupakan salah satu rangkaian penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tahun berjalan. Dalam rembuk ini membahas beberapa persoalan dan otensi dalam penanganan dan penurunan konvergensi stunting di Desa.

Hasil dari Pra Musdes tersebut menjadi salah satu rekomendasi kepada pemerintah desa sebagai bahan prioritas program dan kegiatan tahun selanjutnya yang akan disusun dalam dokumen RKP Desa.

Selain itu juga perlu Anda ketahui dalam melaksanakan Pra Musdes, sedikitnya ada 8 tahapan Rembuk Stunting Desa yang menjadi fasilitasi agar konvergensi stunting selanjutnya sesuai dengan harapan.

Rumah Desa Sehat (RDS) juga difungsikan sebagai ruang literasi kesehatan, pusat penyebaran informasi kesehatan, dan forum advokasi kebijakan di bidang kesehatan termasuk terkait pencegahan stunting. Struktur kepengurusan RDS melibatkan unsur pemerintah desa, lembaga desa, dan pegiat desa seperti PKK, PAUD, Karang Taruna, KPMD, dan Posyandu yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa tentang RSD.

Artinya dalam rengkaian rembuk stunting Desa ini, hasil RDS yang diberita acarakan menjadi masukan pada forum pra musdes tersebut untuk dilakukan pembahasan dan penetapan prioritas penurunan stunting di Desa.




Link Download BA Rembuk Stunting

Postingan Terbaru

Perjalanan Pendamping Desa Kutai TImur 2026