Translate

Minggu, Juni 21, 2026

Fasilitasi Pendataan Indeks Desa 2026

 

Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Titus Bassa memfasilitasi kegiatan Pendataan Indeks Desa 2026 bersama aparatur desa. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan tersedianya data yang akurat dan komprehensif, yang nantinya akan digunakan sebagai salah satu dasar perencanaan pembangunan desa.

Dalam proses pendataan, Titus Bassa memberikan arahan teknis serta pendampingan langsung kepada perangkat desa agar setiap indikator yang diinput sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Pendampingan ini tidak hanya berfokus pada aspek administrasi, tetapi juga pada pemahaman substansi indikator Indeks Desa, sehingga hasil yang diperoleh benar-benar mencerminkan potensi, tantangan, dan kebutuhan masyarakat desa.

Titus menekankan bahwa kualitas data merupakan kunci utama dalam perencanaan. “Indeks Desa 2026 bukan sekadar angka, tetapi gambaran nyata kondisi desa yang akan menjadi pijakan dalam menyusun kebijakan pembangunan. Semakin akurat data, semakin tepat arah perencanaan desa,” ujarnya.

Dengan adanya fasilitasi ini, diharapkan desa-desa di Kutai Timur dapat menyusun rencana pembangunan yang lebih terarah, berbasis data, dan mampu menjawab tantangan lokal secara berkelanjutan.

Fasilitasi Penanganan Masalah Pengelolaan sampah di Desa

Pendamping Desa bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur memfasilitasi diskusi penanganan masalah sampah di Kecamatan Sangkuliran. Kegiatan ini berlangsung di ruang Kepala Dinas Pemberdayaan Desa dan dihadiri oleh Camat Sangkuliran serta perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup.

Forum ini menjadi wadah penting untuk membahas persoalan sampah yang semakin mendesak di tingkat desa. Pendamping Desa menekankan perlunya penguatan kewenangan lokal agar desa mampu mengelola sampah secara mandiri, sementara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Dinas Lingkungan Hidup memberikan arahan teknis serta dukungan kebijakan.

Dari hasil diskusi, para peserta sepakat untuk menyusun Peraturan Desa (Perdes) tentang kewenangan lokal skala desa dalam penanganan sampah. Perdes ini diharapkan menjadi landasan hukum yang jelas bagi desa untuk mengatur pengelolaan sampah, mulai dari pemilahan, pengangkutan, hingga pemanfaatan kembali sesuai potensi lokal.

Camat Sangkuliran menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang dilakukan, serta menegaskan bahwa keberadaan Perdes akan memperkuat komitmen desa dalam menjaga kebersihan lingkungan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Kesepakatan ini menjadi langkah awal yang strategis bagi Kecamatan Sangkuliran untuk membangun sistem pengelolaan sampah berbasis desa, sekaligus memperkuat implementasi kewenangan lokal sesuai amanat Undang-Undang Desa.

Pendamping Desa Fasilitasi Rembuk Stunting DI Desa Singa Gembara

Pendamping Desa kembali menunjukkan peran strategisnya dalam mendukung upaya pencegahan stunting di tingkat desa. Aswan Noor, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kutai Timur, memfasilitasi kegiatan Rembuk Stunting di Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara.

Dalam kegiatan tersebut, dilaporkan oleh Kader Pembangunan Manusia (KPM) bahwa terdapat 60 sasaran yang menjadi fokus intervensi. Data ini menjadi dasar penting untuk memastikan program pencegahan stunting berjalan terarah dan sesuai kebutuhan masyarakat.


Acara ini dihadiri oleh berbagai unsur, antara lain:

  • Ibu Camat Sangatta Utara

  • Ibu Kepala Desa Singa Gembara

  • Ketua RT dan perwakilan lembaga desa

  • Pendamping Lokal Desa

  • Bapak Nurcholis selaku perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Dalam arahannya, Aswan Noor menekankan bahwa rembuk stunting bukan sekadar forum musyawarah, tetapi wadah untuk menyatukan komitmen lintas sektor. “Data sasaran yang dilaporkan KPM harus menjadi pijakan bersama dalam merancang langkah intervensi, sehingga anak-anak desa tumbuh sehat dan bebas dari stunting,” ujarnya.

Kehadiran camat, kepala desa, dan perwakilan DPMD menunjukkan dukungan penuh pemerintah terhadap gerakan pencegahan stunting. Forum ini juga menjadi momentum memperkuat koordinasi antara pemerintah desa, masyarakat, dan pendamping desa agar program berjalan efektif dan berkelanjutan.

Dengan adanya fasilitasi dari pendamping desa, diharapkan Desa Singa Gembara dapat menjadi contoh praktik baik dalam penanganan stunting di Kutai Timur.

Senin, Juni 08, 2026

Pendamping Desa Fasilitasi Pendataan Indeks Desa 2026

Pendamping Lokal Desa Erwansyah bersama Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Armias Kilbayuda memfasilitasi kegiatan pengimputan data Indeks Desa 2026. Kegiatan ini menjadi salah satu agenda penting yang dilaksanakan untuk memastikan tersedianya data akurat sebagai dasar perencanaan pembangunan desa ke depan.

Dalam proses pengimputan, pendamping desa berperan aktif mendampingi aparatur desa agar data yang dimasukkan sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Tenaga Ahli Pemberdayaan Desa memberikan arahan teknis sekaligus memastikan bahwa setiap indikator yang diinput dapat menggambarkan potensi, tantangan, dan kebutuhan desa secara komprehensif.

Erwansyah menekankan bahwa keterlibatan pendamping lokal desa bukan hanya sebatas teknis, tetapi juga memastikan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi yang relevan. Sementara itu, Armias Kilbayuda menambahkan bahwa Indeks Desa 2026 akan menjadi salah satu dasar perencanaan desa, sehingga kualitas data harus dijaga agar kebijakan yang lahir benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Dengan adanya fasilitasi ini, diharapkan desa-desa di Kutai Timur dapat menyusun perencanaan pembangunan yang lebih terarah, berbasis data, dan mampu menjawab tantangan lokal secara berkelanjutan.

Link Pengimputan : https://id.kemendesa.go.id

Senin, Mei 25, 2026

Strategi Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam penurunan angka kemiskinan di Prov Kaltim 2026



Samarinda, Mei 2026 — Penurunan Dana Desa tahun 2026 sebesar 67% menjadi sorotan utama dalam Rapat Koordinasi Tenaga Ahli Provinsi Kalimantan Timur. Dari alokasi Rp810 miliar pada 2025, kini hanya tersisa Rp266 miliar untuk 841 desa. Kondisi ini menuntut desa-desa di Kaltim untuk beradaptasi dengan strategi pemberdayaan yang lebih kreatif, mandiri, dan berbasis potensi lokal.

Dalam kesempatan tersebut, Rismet selaku Koordinator Provinsi Pendamping Desa Profesional menegaskan bahwa penurunan Dana Desa bukanlah akhir dari pembangunan desa. “Justru ini momentum untuk membuktikan bahwa desa mampu mandiri dengan menggali potensi lokal. Indeks Desa harus menjadi kompas utama agar setiap rupiah benar-benar berdampak pada pengentasan kemiskinan,” tegasnya.

Fondasi Perencanaan: Indeks Desa

Indeks Desa dipandang sebagai instrumen vital untuk:

  • Mengidentifikasi potensi lokal seperti pertanian, pariwisata, dan energi terbarukan.

  • Mendiagnosis tantangan spesifik tiap desa secara akurat.

  • Menjadi dasar perumusan program pemberdayaan yang efektif dan efisien.

Delapan Prioritas Dana Desa 2026

Sesuai Permendesa No. 16 Tahun 2025, Dana Desa diarahkan pada delapan fokus utama. Penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT menjadi prioritas, dengan besaran maksimal Rp300.000 per bulan per KPM.

Strategi Kemandirian Desa

Rismet menekankan pentingnya kreativitas desa dalam menggali potensi lokal:

  • 🌾 Pertanian & Pangan: pengembangan produk unggulan, pertanian organik, dan distribusi langsung.

  • 🏞️ Pariwisata Komunitas: destinasi berbasis budaya dan alam khas Kaltim.

  • 💻 Ekonomi Kreatif Digital: pemasaran produk desa melalui platform digital.

  • 👥 Penguatan SDM: pelatihan kewirausahaan dan keterampilan teknis.

Studi Kasus Inspiratif

  • Desa Mandiri Pangan: membangun lumbung pangan desa, sertifikasi produk organik, dan kemitraan dengan pasar modern.

  • Desa Mandiri Energi: memanfaatkan biomassa, mikrohidro, dan energi surya untuk menciptakan lapangan kerja serta pendapatan tambahan.

Peran Koperasi Merah Putih

Koperasi Merah Putih digadang sebagai tulang punggung ekonomi desa. Dengan akses KUR dan UMi, koperasi dapat memperkuat daya tawar warga desa. Realisasi KUR Kaltim 2025 mencapai Rp3,78 triliun dengan 49 ribu debitur, menunjukkan potensi besar bagi desa untuk menggerakkan ekonomi lokal.

Kolaborasi Lintas Sektor

Rismet menekankan bahwa keberhasilan strategi pemberdayaan desa tidak bisa dilakukan sendiri. Sinergi antara Pemerintah Provinsi Kaltim, Bank Indonesia, Kemendes PDT, dan Pemkab/Pemkot menjadi kunci. APBD Provinsi sebesar Rp21,35 triliun juga diarahkan untuk mendukung program desa, terutama ketahanan pangan dan transformasi digital.

Aksi Nyata 2026

Empat langkah konkret yang harus segera dijalankan desa:

  1. Pemetaan potensi berbasis Indeks Desa.

  2. Perumusan RKPDes selaras prioritas nasional.

  3. Penguatan kapasitas aparatur dan masyarakat.

  4. Membangun jejaring kemitraan strategis dengan swasta dan lembaga keuangan.

Rismet menutup dengan optimisme, “Penurunan Dana Desa adalah awal dari era kemandirian. Desa-desa di Kaltim mampu bertransformasi menjadi komunitas berdaya, mandiri, dan sejahtera pada 2027.”

Postingan Terbaru

Perjalanan Pendamping Desa Kutai TImur 2026