Yang mendasari ditetapkannya SK RDS [Rumah Desa Sehat] adalah sebagai wujud nyata dari upaya pembangunan Kesehatan Masyarakat di Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengeluarkan kebijakan konvergensi pencegahan stunting, di mana Rumah Desa Sehat (RDS) adalah sebagai salah satu bagian di dalamnya.
Rumah Desa Sehat (RDS) berfungsi sebagai Pusat Pembelajaran Masyarakat, Ruang Literasi Kesehatan di Desa, Pusat Informasi Kesehatan di Desa, dan sebagai Forum Advokasi Kebijakan Pembangunan di Desa dibidang Kesehatan.
Implementasi UU Desa (selanjutnya
disebut Undang-Undang Desa) sangatlah kondusif bagi upaya pembangunan kesehatan
di Desa. Salah satu keunggulan implementasi Undang-Undang Desa adalah mulai
tahun 2015 telah disalurkan Dana Desa sebagai salah satu sumber pendapatan
Desa. Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun
2019, telah ditetapkan bahwa Dana Desa diprioritaskan salah satunya untuk
meningkatkan layanan kesehatan di Desa.
Wujud nyata dari upaya pembangunan kesehatan di Desa adalah
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi,
memfasilitasi terbentuknya Rumah Desa Sehat (RDS). RDS berfungsi sebagai pusat
pembelajaran masyarakat, ruang literasi kesehatan di Desa, pusat informasi
kesehatan di Desa, dan sebagai forum advokasi kebijakan pembangunan Desa di
bidang kesehatan. Untuk itu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi menetapkan “Pedoman Teknis Rumah Desa Sehat” sebagai pedoman
bagi pegiat pemberdayaan masyarakat dan pelaku pembangunan Desa untuk terlibat
aktif dalam pembangunan kesehatan di Desa.
Berikut kami bagikan draft Surat Keputusan (SK) Kepala Desa
tentang Rumah Desa Sehat atau RDS serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan
kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur
dalam perundang-undangan, SK RDS (Rumah desa sehat) dapat di Download di dalam web ini

Tidak ada komentar:
Posting Komentar