Rembuk stunting Desa merupakan tangkaian pertemuan yang
dilakukan Desa dalam rangka membahas hasil perumusan kegiatan melalui diskusi
terarah (Focus Group Discussion) untuk membuat membahas dan
menetapkan komitmen Desa dalam menetapkan program atau kegiatan pencegahan dan
penanganan konvergensi stunting Desa. Kegiatan ini merupakan kegiatan Pra
Musyarah Desa penyusunan
RKP Desa tahun perencanaan (tahun selanjutnya).
Rembuk Stunting Desa ini merupakan output kegiatan dari
diskusi-diskusi kelompok yang dilakukan oleh pemerintah Desa, lembaga Desa,
ataupun pegiatn Desa lainnya melalui forum Rumah Desa Sehat (RDS) yang membahas
kondisi terkini dibidang kesehatan khususnya dari hasil pemantauan oleh Kader
Pembangunan Desa (KPM).
Info!
Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi
berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah
standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kesehatan.
Kegiatan RDS bisa dilakukan dimanapun dan kapapun dengan
melihat kondisi kebutuhan masyarakat Desa khususnya dalam bidang kesehatan dan
pendidikan. Sebab dalam Pasal 3, Perpres Nomor 72 Tahun
2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting ada beberapa hal dalam
melakukan percepatan penurunan stunting dengan kelompok sasaran meliputi:
- remaja;
- calon
pengantin;
- ibu
hamil;
- ibu
menyusui; dan
- anak
berusia 0 (nol) – 59 (lima puluh sembilan) bulan.
Artinya kelompok sasaran yang dimaksud diatas perlu
dilakukan pemantauan kondisi terkini dalam hal mendapatkan layanan selayaknya
ataupun belum. Dari inilah perlu dilakukan pembahasan dan diskusi terarah
melalui forum RDS. Dan output dari forum-forum kelompok untuk menjadi
pembahasan lanjutan di rembuk stunting daan menjadi rekomendasi prioritas
program dan kegiatan pembangunan Desa dalam percepatan penurunan stunting Desa.
Adapun peserta rembuk stunting Desa, meliputi:
- Pemerintah
Desa;
- Badan
Permusyawaratan Desa (BPD);
- Tim
perencana kegiatan desa;
- LKD
(Unsur PKK, KPMD/KPM, Kader Posyandu, dan lainnya);
- Tenaga
Kesehatan (Bidan Desa, Ahli gisi dari UPT Kesehatan, dan lainnya);
- Tenaga
Pendidik (PAUD, TK, SD, SLTP, dan SLTA);
- Pelaku
program terkait penanganan stunting (KUA, Pamsimas, PKH, KRPL, KWT, dan
lainnya); dan
- Tokoh Masyarakat (Tokoh Agama, kelompok lainnya).
- Menyiapkan
rumusan kegiatan hasil diskusi kelompok terarah yang dilakukan melalui
forum-forum kelompok diskusi seperti RDS dan forum lainnya.
- Pemaparan
kondisi Desa terkini berbasis data akurat dengan menggunakan peta sosial,
data sasaran, kondisi layanan, peta kelembagaan Desa. (Pemaparan
kondisi ini dapat disampaikan oleh KPM Stunting Desa dari hasil laporan
dan evaluasi pemantauan layanan dalam konvergensi stunting Desa)
- Pembahasan
rancangan kegiatan konvergensi stunting Desa hasil perumusan kegiatan yang
dilakukan melalui pemetaan kondisi Desa seperti yang disebut pada point 2
diatas:
- Evaluasi
program dan kegiatan penurunan stunting yang sudah dilakukan.
- Apakah
strategi kegiatan sudah tepat?
- Apakah
pelaksana dan sasarannya sudah tepat?
- Apakah
usulan program/kegiatan dianggap menjawab penurunan stunting Desa?
- Bagaimana
kemampuan keuangan Desa dalam pembiayaannya?
- Apa
dan bagaimana UPT terkait dapat mendukung program/kegiatan konvergensi
stunting Desa?
- Segala
bentuk diskusi pembahasan dalam rembuk stunting Desa di notulenkan (dicatat) sebagai
bentuk terekamnya jalan rembuk stunting Desa;
- Tuangkan
hasil kesepakatan dan penetapan program / kegiatan ke dalam formulir
Rekomendasi Kegiatan Konvergensi Penanganan Stunting di Desa;
- Melakukan
fasilitasi kesepakatan untuk berkomitmen dalam melaksanakan rapat
koordinasi minimal setiap 3 (tiga) bulan sekali, untuk melakukan evaluasi
terhadap layanan konvergensi penurunan stunting Desa serta metode
pelaksanaan program/kegiatannya.
- Memfasilitasi
pemerintah Desa dalam hal ini adalah Kepala Desa sebagai pemangku
kebijakan di Desa untuk berkomitmen dalam pembiayaan program dan kegiatan
sesuai kewenangan Desa dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP
Desa) tahun perencanaan dan penganggaran pada dokumen Anggaran
Pendapatan dan belanja Desa (APB Desa) tahun selanjutnya.
- Tuangkan
hasil penetapan program / kegiatan rembuk stunting Desa dan komitmen
pemerintah Desa dalam berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa,
BPD, dan perwakilan perserta yang hadir dalam rembuk Stunting Desa.
Mungkin ini sekilas yang bisa kami tuliskan dalam artikel
singkat ini dalam percepatan penurunan stunting khususnya di wilayah Desa
sesuai dengan kewenangan Desa yang diatur dalam perundang-undangan. Semoga ini
bisa memberikan refrensi kedepan bagi pemerintah Desa, stakeholder Desa,
kelembagaan Desa, pegiat Desa ataupun masyarakat Desa.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar