Forum ini menjadi wadah penting untuk membahas persoalan sampah yang semakin mendesak di tingkat desa. Pendamping Desa menekankan perlunya penguatan kewenangan lokal agar desa mampu mengelola sampah secara mandiri, sementara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Dinas Lingkungan Hidup memberikan arahan teknis serta dukungan kebijakan.
Dari hasil diskusi, para peserta sepakat untuk menyusun Peraturan Desa (Perdes) tentang kewenangan lokal skala desa dalam penanganan sampah. Perdes ini diharapkan menjadi landasan hukum yang jelas bagi desa untuk mengatur pengelolaan sampah, mulai dari pemilahan, pengangkutan, hingga pemanfaatan kembali sesuai potensi lokal.
Camat Sangkuliran menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang dilakukan, serta menegaskan bahwa keberadaan Perdes akan memperkuat komitmen desa dalam menjaga kebersihan lingkungan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Kesepakatan ini menjadi langkah awal yang strategis bagi Kecamatan Sangkuliran untuk membangun sistem pengelolaan sampah berbasis desa, sekaligus memperkuat implementasi kewenangan lokal sesuai amanat Undang-Undang Desa.

.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar