Senin, 20 Oktober 2025

Peringatan hari Bhakti pendamping desa, di pusatkan di Kota Bengkulu

 

Provinsi Bengkulu menjadi pusat peringatan Hari Bhakti Pendamping Desa tahun ini yang berlangsung dengan penuh semangat kebersamaan dan nasionalisme. 

Kegiatan yang mengangkat tema “Dari Bumi Merah Putih, Kita Bangun Desa, Bangun Indonesia —Desa Terdepan untuk Indonesia” ini dihadiri oleh ratusan tenaga pendamping profesional dari berbagai daerah di Indonesia. Tema tersebut mencerminkan tekad kuat para pendamping desa untuk terus berperan aktif dalam memperkuat pembangunan desa sebagai garda terdepan kemajuan bangsa.

Acara dibuka dengan upacara resmi yang menampilkan berbagai simbol semangat merah putih sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan dan pengabdian para pendamping desa di seluruh nusantara. Dalam sambutannya, perwakilan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh pendamping desa yang telah menjadi motor penggerak pembangunan di tingkat akar rumput. “Pendamping desa adalah ujung tombak dalam mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan berkeadilan sosial,” ujar pejabat tersebut.

Selain upacara, rangkaian kegiatan juga diisi dengan dialog pembangunan desa, pameran produk unggulan desa, serta penyerahan penghargaan kepada pendamping berprestasi. Momen ini menjadi wadah refleksi sekaligus ajang berbagi pengalaman dan inovasi antarpendamping desa dari berbagai provinsi. Semangat kolaborasi dan gotong royong menjadi benang merah dalam seluruh kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut.

Momentum peringatan ini juga menjadi pengingat bahwa pembangunan desa bukan hanya tentang infrastruktur, tetapi juga tentang penguatan kapasitas manusia dan kelembagaan. Melalui peran aktif pendamping desa, diharapkan berbagai program pemberdayaan dapat menjangkau masyarakat secara efektif, menumbuhkan ekonomi lokal, dan mengurangi kesenjangan antarwilayah. Bengkulu sebagai tuan rumah menunjukkan komitmennya untuk terus menjadi laboratorium pengembangan desa yang tangguh dan inklusif.

Di akhir kegiatan, seluruh peserta menyatukan tekad untuk terus mengabdi bagi negeri melalui kerja nyata di desa. Semangat Hari Bhakti Pendamping Desa tahun ini menjadi simbol komitmen bahwa dari bumi merah putih, semangat membangun Indonesia dimulai dari desa. Desa yang maju dan mandiri adalah pondasi kokoh bagi Indonesia yang sejahtera dan berkeadilan.

Selasa, 14 Oktober 2025

SK RDS [Rumah Desa Sehat]

 

Yang mendasari ditetapkannya SK RDS [Rumah Desa Sehat] adalah sebagai wujud nyata dari upaya pembangunan Kesehatan Masyarakat di Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengeluarkan kebijakan konvergensi pencegahan stunting, di mana Rumah Desa Sehat (RDS) adalah sebagai salah satu bagian di dalamnya.



Rumah Desa Sehat (RDS) berfungsi sebagai Pusat Pembelajaran Masyarakat, Ruang Literasi Kesehatan di Desa, Pusat Informasi Kesehatan di Desa, dan sebagai Forum Advokasi Kebijakan Pembangunan di Desa dibidang Kesehatan.

Implementasi UU Desa (selanjutnya disebut Undang-Undang Desa) sangatlah kondusif bagi upaya pembangunan kesehatan di Desa. Salah satu keunggulan implementasi Undang-Undang Desa adalah mulai tahun 2015 telah disalurkan Dana Desa sebagai salah satu sumber pendapatan Desa. Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019, telah ditetapkan bahwa Dana Desa diprioritaskan salah satunya untuk meningkatkan layanan kesehatan di Desa.

Wujud nyata dari upaya pembangunan kesehatan di Desa adalah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, memfasilitasi terbentuknya Rumah Desa Sehat (RDS). RDS berfungsi sebagai pusat pembelajaran masyarakat, ruang literasi kesehatan di Desa, pusat informasi kesehatan di Desa, dan sebagai forum advokasi kebijakan pembangunan Desa di bidang kesehatan. Untuk itu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menetapkan “Pedoman Teknis Rumah Desa Sehat” sebagai pedoman bagi pegiat pemberdayaan masyarakat dan pelaku pembangunan Desa untuk terlibat aktif dalam pembangunan kesehatan di Desa.

Berikut kami bagikan draft Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang Rumah Desa Sehat atau RDS serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SK RDS (Rumah desa sehat) dapat di Download di dalam web ini



Link Download SK RDS

8 Tahapan Rembuk Stunting Desa

 

Rembuk stunting Desa merupakan tangkaian pertemuan yang dilakukan Desa dalam rangka membahas hasil perumusan kegiatan melalui diskusi terarah (Focus Group Discussion) untuk membuat membahas dan menetapkan komitmen Desa dalam menetapkan program atau kegiatan pencegahan dan penanganan konvergensi stunting Desa. Kegiatan ini merupakan kegiatan Pra Musyarah Desa penyusunan RKP Desa tahun perencanaan (tahun selanjutnya).

Rembuk Stunting Desa ini merupakan output kegiatan dari diskusi-diskusi kelompok yang dilakukan oleh pemerintah Desa, lembaga Desa, ataupun pegiatn Desa lainnya melalui forum Rumah Desa Sehat (RDS) yang membahas kondisi terkini dibidang kesehatan khususnya dari hasil pemantauan oleh Kader Pembangunan Desa (KPM).


Info!

Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Kegiatan RDS bisa dilakukan dimanapun dan kapapun dengan melihat kondisi kebutuhan masyarakat Desa khususnya dalam bidang kesehatan dan pendidikan. Sebab dalam Pasal 3, Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting ada beberapa hal dalam melakukan percepatan penurunan stunting dengan kelompok sasaran meliputi:

  1. remaja;
  2. calon pengantin;
  3. ibu hamil;
  4. ibu menyusui; dan
  5. anak berusia 0 (nol) – 59 (lima puluh sembilan) bulan.

Artinya kelompok sasaran yang dimaksud diatas perlu dilakukan pemantauan kondisi terkini dalam hal mendapatkan layanan selayaknya ataupun belum. Dari inilah perlu dilakukan pembahasan dan diskusi terarah melalui forum RDS. Dan output dari forum-forum kelompok untuk menjadi pembahasan lanjutan di rembuk stunting daan menjadi rekomendasi prioritas program dan kegiatan pembangunan Desa dalam percepatan penurunan stunting Desa.

 

Adapun peserta rembuk stunting Desa, meliputi:

  1. Pemerintah Desa;
  2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
  3. Tim perencana kegiatan desa;
  4. LKD (Unsur PKK, KPMD/KPM, Kader Posyandu, dan lainnya);
  5. Tenaga Kesehatan (Bidan Desa, Ahli gisi dari UPT Kesehatan, dan lainnya);
  6. Tenaga Pendidik (PAUD, TK, SD, SLTP, dan SLTA);
  7. Pelaku program terkait penanganan stunting (KUA, Pamsimas, PKH, KRPL, KWT, dan lainnya); dan
  8. Tokoh Masyarakat (Tokoh Agama, kelompok lainnya).  



Fasilitasi Rembuk Stunting Desa

  1. Menyiapkan rumusan kegiatan hasil diskusi kelompok terarah yang dilakukan melalui forum-forum kelompok diskusi seperti RDS dan forum lainnya.
  2. Pemaparan kondisi Desa terkini berbasis data akurat dengan menggunakan peta sosial, data sasaran, kondisi layanan, peta kelembagaan Desa. (Pemaparan kondisi ini dapat disampaikan oleh KPM Stunting Desa dari hasil laporan dan evaluasi pemantauan layanan dalam konvergensi stunting Desa)
  3. Pembahasan rancangan kegiatan konvergensi stunting Desa hasil perumusan kegiatan yang dilakukan melalui pemetaan kondisi Desa seperti yang disebut pada point 2 diatas:
    • Evaluasi program dan kegiatan penurunan stunting yang sudah dilakukan.
    • Apakah strategi kegiatan sudah tepat?
    • Apakah pelaksana dan sasarannya sudah tepat?
    • Apakah usulan program/kegiatan dianggap menjawab penurunan stunting Desa?
    • Bagaimana kemampuan keuangan Desa dalam pembiayaannya?
    • Apa dan bagaimana UPT terkait dapat mendukung program/kegiatan konvergensi stunting Desa?
  4. Segala bentuk diskusi pembahasan dalam rembuk stunting Desa di notulenkan (dicatat) sebagai bentuk terekamnya jalan rembuk stunting Desa;
  5. Tuangkan hasil kesepakatan dan penetapan program / kegiatan ke dalam formulir Rekomendasi Kegiatan Konvergensi Penanganan Stunting di Desa;
  6. Melakukan fasilitasi kesepakatan untuk berkomitmen dalam melaksanakan rapat koordinasi minimal setiap 3 (tiga) bulan sekali, untuk melakukan evaluasi terhadap layanan konvergensi penurunan stunting Desa serta metode pelaksanaan program/kegiatannya.
  7. Memfasilitasi pemerintah Desa dalam hal ini adalah Kepala Desa sebagai pemangku kebijakan di Desa untuk berkomitmen dalam pembiayaan program dan kegiatan sesuai kewenangan Desa dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tahun perencanaan dan penganggaran pada dokumen Anggaran Pendapatan dan belanja Desa (APB Desa) tahun selanjutnya.
  8. Tuangkan hasil penetapan program / kegiatan rembuk stunting Desa dan komitmen pemerintah Desa dalam berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa, BPD, dan perwakilan perserta yang hadir dalam rembuk Stunting Desa.

Mungkin ini sekilas yang bisa kami tuliskan dalam artikel singkat ini dalam percepatan penurunan stunting khususnya di wilayah Desa sesuai dengan kewenangan Desa yang diatur dalam perundang-undangan. Semoga ini bisa memberikan refrensi kedepan bagi pemerintah Desa, stakeholder Desa, kelembagaan Desa, pegiat Desa ataupun masyarakat Desa.

 


Cotoh Berita Acara Rembuk Stunting Kutim


Pelaksanaan Rembuk stunting Desa yang dikenal dengan Pra Musdes merupakan salah satu rangkaian penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tahun berjalan. Dalam rembuk ini membahas beberapa persoalan dan otensi dalam penanganan dan penurunan konvergensi stunting di Desa.

Hasil dari Pra Musdes tersebut menjadi salah satu rekomendasi kepada pemerintah desa sebagai bahan prioritas program dan kegiatan tahun selanjutnya yang akan disusun dalam dokumen RKP Desa.

Selain itu juga perlu Anda ketahui dalam melaksanakan Pra Musdes, sedikitnya ada 8 tahapan Rembuk Stunting Desa yang menjadi fasilitasi agar konvergensi stunting selanjutnya sesuai dengan harapan.

Rumah Desa Sehat (RDS) juga difungsikan sebagai ruang literasi kesehatan, pusat penyebaran informasi kesehatan, dan forum advokasi kebijakan di bidang kesehatan termasuk terkait pencegahan stunting. Struktur kepengurusan RDS melibatkan unsur pemerintah desa, lembaga desa, dan pegiat desa seperti PKK, PAUD, Karang Taruna, KPMD, dan Posyandu yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa tentang RSD.

Artinya dalam rengkaian rembuk stunting Desa ini, hasil RDS yang diberita acarakan menjadi masukan pada forum pra musdes tersebut untuk dilakukan pembahasan dan penetapan prioritas penurunan stunting di Desa.




Link Download BA Rembuk Stunting

Senin, 13 Oktober 2025

REMBUK STUTING DESA KOMBENG INDAH SEBAGAI TAHAP PERENCANAAN DESA DENGAN BERBASIS DATA KPM

 

Rembuk Stunting merupakan salah satu tahapan penting dalam upaya percepatan penurunan stunting di tingkat desa. Kegiatan ini menjadi wadah musyawarah lintas sektor untuk menyepakati rencana aksi dan komitmen bersama dalam penanganan dan pencegahan stunting.

Stunting merupakan masalah gizi kronis yang disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam waktu lama, terutama pada 1.000 hari pertama kehidupan (HPK). Dampaknya tidak hanya pada pertumbuhan fisik anak, tetapi juga perkembangan otak dan kemampuan belajar, yang pada akhirnya berpengaruh terhadap kualitas sumber daya manusia di masa depan.

Sebagai bagian dari Kabupaten Kutai Timur, desa memiliki peran strategis dalam memperkuat gerakan nasional percepatan penurunan stunting melalui perencanaan pembangunan yang berbasis data dan partisipatif. Oleh karena itu, kegiatan Rembuk Stunting di tingkat desa menjadi langkah awal dalam mengintegrasikan berbagai program dan sumber daya untuk mengatasi permasalahan ini.

 

Kegiatan Rembuk Stunting Desa dimaksudkan sebagai forum musyawarah antara pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan, kader kesehatan, serta unsur masyarakat lainnya untuk, Mengidentifikasi permasalahan dan faktor penyebab stunting di desa, Menyepakati langkah-langkah intervensi spesifik dan sensitif dalam penanganan stunting, Menetapkan rencana kegiatan dan prioritas program penanganan stunting yang akan diintegrasikan dalam dokumen perencanaan desa (RKPDes dan APBDes), Membangun komitmen bersama lintas sektor dan masyarakat terhadap percepatan penurunan stunting. Secara umum, kegiatan Rembuk Stunting bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah desa, tenaga kesehatan, kader posyandu, serta pemangku kepentingan lainnya dalam upaya pencegahan dan penanganan stunting di tingkat desa.

 

Secara khusus, tujuan kegiatan ini meliputi, Menyusun peta situasi dan data sasaran keluarga berisiko stunting di wilayah desa, Menentukan prioritas kegiatan dan intervensi gizi yang akan dilaksanakan melalui dana desa dan program lintas sektor, Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya gizi seimbang, kesehatan ibu hamil, dan pola asuh anak, Mendorong keterlibatan aktif masyarakat dan lembaga desa dalam pengawasan dan evaluasi kegiatan penanganan stunting, Menghasilkan berita acara kesepakatan hasil rembuk sebagai dasar penyusunan rencana aksi desa penurunan stunting. Hasi yang diharapkan dengan adana rembuk stuntink ini adalah, Tersusunnya dokumen hasil rembuk stunting yang memuat data, analisis masalah, dan rencana tindak lanjut, Adanya komitmen bersama dari seluruh unsur masyarakat dalam mendukung penurunan stunting, Integrasi kegiatan penanganan stunting ke dalam perencanaan pembangunan desa tahun berjalan dan tahun berikutnya, Terbangunnya kesadaran kolektif masyarakat terhadap pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam pencegahan stunting.

Senin, 06 Oktober 2025

Rapat Koordinasi Penyaluran Dana desa Kaltim 2025


Rapat Koordinasi Penyaluran Dana Desa Tahap 2 Tahun 2025 ini diselenggarakan di Aula Pertemuan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kalimantan Timur (Selasa, 7 Okt 2025). Rapat ini dimaksudkan untuk mengevaluasi dan percepatan realisasi Dana Desa Tahap 1 dan Penyaluran Tahap 2, serta Penyampaian Hasil Praktek Evaluasi dan Analisis ID sebagai Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa di Kaltim.

Dalam Penyampaian Tenaga Ahli Prov. P3MD Kemendes untuk Kabupaten Kutim sendiri dari data Laporan yang di sampaikan desa Yang sudah Melakukan salur dana desa Tahap 2 ada sekitar 77 desa dan desa yang belum salur ada 62 desa di Kabupaten Kutai Timur dan di Prediksikan tanggal 31/10/2025 akan ada 21 desa yang akan salur Tahap II.






SOSIALISASI KEPMENDESA No. 294 Tahun 2025 Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa

PETUNJUK TEKNIS Masyarakat Desa yang tertuang dalam dokumen Kepmendesa No 294 Tahun 2025 Selasa, 16 September 2025 disosialisasikan secara luas melalui daring oleh  Plt. Kepala Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal, Drs. Hasman Maani, M.Si dan dibuka secara secara resmi oleh Kepala BPSDM PMDDT Dr. Agustomi Masik, MDev., Plg. Acara dihadiri oleh Plt. Koornas Nurahman Joko Wiryanu beserta TAPM Pusat, para staf BPSDM, Tenaga  PSM dan diikuti secara daring seluruh TPP di semua jenjang  level serta  Kepala Dinas PMD.Provinsi, Kabupaten Kota dan para Camat, Kepala Desa di seluruh Indonesia.


Dalam sambutan Pembukaan Dr. Agustomi Masik, MDev., Plg menekankan perlunya sinergitas dan hubungan yang solid untuk semua TPP dalam mendampingi dan membangun desa. Perlunya meningkatkan kapasitas diri sehingga menjadikan para Tenaga Pendamping sebagai champion di desa-desa dampingannya.

 Kepala Pusat P3MD secara detail menjelaskan satu persatu Kepmendesa Nomor 294 Tahun 2025 dalam bentuk paparan PPT untuk memberi kemudahan dalam memahami substansi Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.

 

Penjelasan Kepala Pusat PPMD dapat diikuti dengan  klik Kanal Youtube Live Paparan PPT Sosialisasi Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa mengingatkan untuk selalu membaca secara detail mendiskusikan agar mempermudah memahami hubungan antar pihak dan posisi Tenaga Pendamping dalam mengabdikan diri di lapangan dan wilayah dampingan. Perlunya rapat-rapat koordinasi di setiap jenjang guna menyamakan persepsi aturan. Peningkatan kapasitas dan pelaporan kegiatan  harus lebih didetailkan dengan hasil nyata terlaporkan outputnya tidak sekedar foto-foto tetapi terlaporkan juga hasil kerja. Jangan lupa laporan secara berkala di setiap kegiatan Tugas dan fungsi TPP harus senantiasa dibaca dipahami secara cermat. 

Seluruh TPP di semua level diharapkan segera mendiskusikan Regulasi baru ini dan menjadikan Petunjuk Teknis sebagai pijakan dalam pendampingan  Karena dengan telah diundangkan aturan maka berlakulah aturan tersebut per September 2025 16/09/2025

Link Download Kepmen 294 Tahun 2025


Peringatan hari Bhakti pendamping desa, di pusatkan di Kota Bengkulu

  Provinsi Bengkulu menjadi pusat peringatan Hari Bhakti Pendamping Desa tahun ini yang berlangsung dengan penuh semangat kebersamaan dan na...