PETUNJUK TEKNIS Masyarakat Desa yang tertuang dalam
dokumen Kepmendesa
No 294 Tahun 2025 Selasa, 16 September 2025 disosialisasikan secara
luas melalui daring oleh Plt. Kepala Pusat Pengembangan Pemberdayaan
Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal, Drs. Hasman Maani, M.Si dan dibuka
secara secara resmi oleh Kepala BPSDM PMDDT Dr. Agustomi Masik, MDev.,
Plg. Acara dihadiri oleh Plt. Koornas Nurahman Joko Wiryanu beserta TAPM Pusat,
para staf BPSDM, Tenaga PSM dan diikuti secara daring seluruh TPP di
semua jenjang level serta Kepala Dinas PMD.Provinsi, Kabupaten Kota
dan para Camat, Kepala Desa di seluruh Indonesia.
Dalam sambutan Pembukaan Dr. Agustomi Masik, MDev., Plg
menekankan perlunya sinergitas dan hubungan yang solid untuk semua TPP dalam
mendampingi dan membangun desa. Perlunya meningkatkan kapasitas diri sehingga
menjadikan para Tenaga Pendamping sebagai champion di desa-desa dampingannya.
Penjelasan Kepala Pusat PPMD dapat diikuti dengan
klik Kanal
Youtube Live Paparan PPT Sosialisasi Petunjuk Teknis Pendampingan
Masyarakat Desa mengingatkan untuk selalu membaca secara detail
mendiskusikan agar mempermudah memahami hubungan antar pihak dan posisi Tenaga
Pendamping dalam mengabdikan diri di lapangan dan wilayah dampingan. Perlunya
rapat-rapat koordinasi di setiap jenjang guna menyamakan persepsi aturan.
Peningkatan kapasitas dan pelaporan kegiatan harus lebih didetailkan
dengan hasil nyata terlaporkan outputnya tidak sekedar foto-foto tetapi
terlaporkan juga hasil kerja. Jangan lupa laporan secara berkala di setiap
kegiatan Tugas dan fungsi TPP harus senantiasa dibaca dipahami secara
cermat.
Seluruh TPP di semua level diharapkan segera mendiskusikan
Regulasi baru ini dan menjadikan Petunjuk Teknis sebagai pijakan dalam
pendampingan Karena dengan telah diundangkan aturan maka berlakulah
aturan tersebut per September 2025 16/09/2025
Link Download Kepmen 294 Tahun 2025
.jpeg)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar