Dalam proses pengimputan, pendamping desa berperan aktif mendampingi aparatur desa agar data yang dimasukkan sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Tenaga Ahli Pemberdayaan Desa memberikan arahan teknis sekaligus memastikan bahwa setiap indikator yang diinput dapat menggambarkan potensi, tantangan, dan kebutuhan desa secara komprehensif.
Erwansyah menekankan bahwa keterlibatan pendamping lokal desa bukan hanya sebatas teknis, tetapi juga memastikan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi yang relevan. Sementara itu, Armias Kilbayuda menambahkan bahwa Indeks Desa 2026 akan menjadi salah satu dasar perencanaan desa, sehingga kualitas data harus dijaga agar kebijakan yang lahir benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dengan adanya fasilitasi ini, diharapkan desa-desa di Kutai Timur dapat menyusun perencanaan pembangunan yang lebih terarah, berbasis data, dan mampu menjawab tantangan lokal secara berkelanjutan.
Link Pengimputan : https://id.kemendesa.go.id
.jpeg)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar