Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping lokal desa, serta unsur kecamatan.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Faizal menyampaikan secara rinci arah kebijakan penggunaan Dana Desa Tahun 2026 sesuai dengan Permendesa Nomor 16 Tahun 2025. Ia menjelaskan prioritas penggunaan Dana Desa yang difokuskan pada penanganan kemiskinan ekstrem, percepatan penurunan stunting, ketahanan pangan desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta dukungan terhadap program padat karya tunai desa. Selain itu, Faizal juga menekankan pentingnya perencanaan yang partisipatif dan berbasis data dalam penyusunan RKP Desa agar penggunaan Dana Desa tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Faizal juga memberikan pemahaman terkait mekanisme perencanaan, pelaksanaan, serta pelaporan penggunaan Dana Desa Tahun 2026, termasuk pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Peserta sosialisasi diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan pertanyaan terkait implementasi kebijakan tersebut di masing-masing desa.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pemerintah desa di Kecamatan Muara Ancalong dapat memahami secara menyeluruh ketentuan Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 serta mampu menyusun perencanaan penggunaan Dana Desa Tahun 2026 secara efektif, efisien, dan sesuai dengan prioritas pembangunan desa serta kebutuhan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar